
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe dibentuk sebagai tindak lanjut dari amanat Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1974 jo Kepmendagri Nomor 142 Tahun 1974, yang menegaskan perlunya lembaga perencanaan di tingkat daerah. Kedudukan dan fungsinya diperkuat dengan Keppres Nomor 27 Tahun 1980 dan Permendagri Nomor 185 Tahun 1980, yang menempatkan Bappeda sebagai unsur staf pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
Di Kabupaten Konawe, Bappeda menjadi motor utama dalam perencanaan pembangunan sejak daerah ini berdiri sebagai salah satu kabupaten tertua di Sulawesi Tenggara. Dalam perjalanannya, Bappeda telah mengalami berbagai penyesuaian kelembagaan sesuai dengan dinamika pembangunan daerah, perubahan peraturan perundangan, serta tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.d
Kini, Bappeda Kabupaten Konawe tidak hanya berfungsi sebagai penyusun rencana pembangunan, tetapi juga sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus evaluator atas kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
Dalam melaksanakan fungsinya, Bappeda Konawe berkomitmen untuk:
- Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan.
- Melaksanakan koordinasi lintas perangkat daerah agar tercipta sinergi pembangunan.
- Mengawal pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan capaian pembangunan secara transparan dan akuntabel.
Dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, Bappeda Konawe berupaya menghadirkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, berbasis data, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui perencanaan yang baik, Bappeda berkomitmen mewujudkan Konawe yang maju, sejahtera, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Visi
“Menjadi lembaga perencana pembangunan yang unggul, profesional, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Kabupaten Konawe yang maju, mandiri, dan berdaya saing.”
Misi
- Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, berbasis data, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dalam rangka menyinergikan kebijakan pembangunan daerah, provinsi, dan nasional.
- Mengembangkan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM aparatur perencana agar lebih profesional, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan.