RPJPD

ALUR PENYUSUNAN RPJPD

Tahapan Penyusunan Dokumen RPJPD

📊

Analisis Data

Identifikasi isu strategis daerah

📝

Rancangan Awal

Penyusunan visi & arah pembangunan

🤝

Konsultasi Publik

Musrenbang & masukan stakeholder

⚖️

Harmonisasi

Sinkronisasi dengan regulasi

Penetapan

RPJPD resmi ditetapkan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh. RPJPD menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

RPJPD disusun dengan memperhatikan kondisi, potensi, serta permasalahan pembangunan daerah, sekaligus memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan provinsi. Melalui dokumen ini, diharapkan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Pemerintah Kabupaten Konawe, RPJPD menjadi landasan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang selanjutnya dijabarkan secara lebih operasional dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dokumen RPJPD Kabupaten Konawe

DOKUMEN

RPJPD

KABUPATEN
KONAWE

2025 — 2045

BAPPEDA KONAWE
Dokumen Perencanaan

RPJPD Kabupaten Konawe 2025–2045

Dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2025–2045.