Tahapan Penyusunan Dokumen RPJPD
Analisis Data
Identifikasi isu strategis daerah
Rancangan Awal
Penyusunan visi & arah pembangunan
Konsultasi Publik
Musrenbang & masukan stakeholder
Harmonisasi
Sinkronisasi dengan regulasi
Penetapan
RPJPD resmi ditetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh. RPJPD menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
RPJPD disusun dengan memperhatikan kondisi, potensi, serta permasalahan pembangunan daerah, sekaligus memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan provinsi. Melalui dokumen ini, diharapkan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Konawe, RPJPD menjadi landasan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang selanjutnya dijabarkan secara lebih operasional dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dokumen RPJPD Kabupaten Konawe
RPJPD
KABUPATEN
KONAWE
2025 — 2045
BAPPEDA KONAWERPJPD Kabupaten Konawe 2025–2045
Dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2025–2045.
