Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEDA KONAWE

Tugas Pokok

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bappeda berperan sebagai perangkat daerah yang mengoordinasikan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta partisipasi masyarakat. Perencanaan pembangunan yang disusun oleh Bappeda menjadi pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta kebijakan pembangunan nasional.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Bappeda Kabupaten Konawe memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, serta rencana pembangunan tahunan daerah.

2. Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah

Mengoordinasikan penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  • Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra)
  • Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja)

3. Pengoordinasian Perencanaan Pembangunan Antar Perangkat Daerah

Melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan antar perangkat daerah guna memastikan keterpaduan program dan kegiatan pembangunan daerah sehingga berjalan secara efektif, efisien, dan saling mendukung.

4. Penyelenggaraan Forum Perencanaan Pembangunan

Memfasilitasi pelaksanaan forum-forum perencanaan pembangunan daerah, seperti:

  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
  • Forum Perangkat Daerah
  • Konsultasi publik perencanaan pembangunan

Forum tersebut menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Melaksanakan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah guna memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

6. Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah

Menghimpun, mengolah, serta menyajikan data dan informasi pembangunan daerah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan yang berbasis data dan evidence-based planning.

7. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah

Melaksanakan kegiatan penelitian, kajian kebijakan, serta inovasi pembangunan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

8. Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Daerah

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DASAR HUKUM

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda Kabupaten Konawe berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bagian ini penting karena menunjukkan bahwa tugas Bappeda memiliki landasan hukum yang jelas.

Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam melaksanakan tugasnya, Bappeda Kabupaten Konawe mengoordinasikan berbagai aspek perencanaan pembangunan daerah, antara lain:

  • Perencanaan pembangunan ekonomi daerah

  • Perencanaan pembangunan infrastruktur wilayah

  • Perencanaan pembangunan sosial dan sumber daya manusia

  • Pengembangan potensi daerah dan investasi

  • Penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik

Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah

Proses perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan melalui penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, serta rencana kerja tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.

  • RPJPD

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang menjadi arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

  • RPJMD

    Rencana pembangunan jangka menengah selama 5 tahun yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah.

  • RKPD

    Rencana kerja tahunan pemerintah daerah yang menjadi pedoman penyusunan program pembangunan.

  • RENSTRA OPD

    Rencana strategis perangkat daerah yang memuat program pembangunan sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD.

  • RENJA OPD

    Rencana kerja tahunan perangkat daerah yang disusun berdasarkan RKPD.

  • APBD

    Penganggaran program dan kegiatan pembangunan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  • Pelaksanaan Program

    Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan oleh perangkat daerah.

  • Monitoring dan Evaluasi

    Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.